top of page

Hak Cipta Fotografer terhadap Karyanya: Perlindungan dan Hukum Positif di Indonesia

Diperbarui: 8 Apr



Dalam dunia fotografi, hak cipta merupakan aspek penting yang harus dipahami oleh setiap fotografer. Banyak kasus di mana karya fotografi digunakan tanpa izin, bahkan dikomersialkan tanpa memberi keuntungan kepada penciptanya. Oleh karena itu, memahami hak cipta serta dasar hukumnya akan membantu fotografer melindungi dan memaksimalkan manfaat dari karyanya.


Pengertian Hak Cipta dalam Fotografi


Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki pencipta atas ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Dalam konteks fotografi, hak cipta melindungi karya foto dari penyalahgunaan, penggunaan tanpa izin, atau pengakuan pihak lain.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta dalam fotografi muncul secara otomatis tanpa perlu didaftarkan, selama memenuhi syarat sebagai karya orisinal.


Hak-Hak yang Dimiliki Fotografer


Hak cipta fotografi terdiri dari dua aspek utama:

1. Hak Moral

Hak moral adalah hak yang melekat pada pencipta dan tidak dapat dialihkan, bahkan setelah karya dijual. Berdasarkan Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2014, hak moral meliputi:

  • Hak untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan nama pencipta dalam karyanya.

  • Hak untuk mengubah atau memodifikasi karya sesuai keinginan pencipta.

  • Hak untuk menolak perubahan yang merusak reputasi pencipta.


2. Hak Ekonomi

Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat finansial dari karya yang diciptakan. Berdasarkan Pasal 8 UU No. 28 Tahun 2014, hak ekonomi meliputi:

  • Hak untuk menggandakan atau memperbanyak karya.

  • Hak untuk mendistribusikan atau menjual karya.

  • Hak untuk menampilkan dan memamerkan karya di media publik.

  • Hak untuk memberikan lisensi penggunaan kepada pihak lain.


Perlindungan Hak Cipta dalam Hukum Positif Indonesia


Hak cipta fotografi di Indonesia dilindungi oleh beberapa regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Beberapa pasal penting dalam UU ini antara lain:

  • Pasal 40 Ayat 1 Huruf k: Menyatakan bahwa karya fotografi termasuk dalam objek hak cipta yang dilindungi.

  • Pasal 58: Hak cipta atas fotografi berlaku selama pencipta masih hidup dan 70 tahun setelah kematiannya.

  • Pasal 64: Pendaftaran hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan bukti kepemilikan yang sah.


2. Peraturan Pemerintah dan Konvensi Internasional

Selain UU Hak Cipta, fotografer juga bisa memperoleh perlindungan hak cipta dari regulasi internasional, seperti:

  • Konvensi Berne: Mengatur perlindungan hak cipta lintas negara.

  • World Intellectual Property Organization (WIPO): Lembaga global yang menangani perlindungan hak kekayaan intelektual.


Cara Melindungi Hak Cipta Fotografi


Agar hak cipta tetap aman, fotografer dapat melakukan langkah-langkah berikut:

1. Mendaftarkan Hak Cipta di DJKI

Meski hak cipta berlaku otomatis, pendaftaran hak cipta di DJKI memberikan bukti legal yang lebih kuat dalam kasus sengketa. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui https://dgip.go.id/.


2. Menambahkan Watermark dan Metadata

  • Gunakan watermark dengan nama atau logo fotografer pada foto.

  • Simpan metadata hak cipta dalam file EXIF menggunakan software seperti Adobe Lightroom.


3. Menggunakan Lisensi Hak Cipta

  • All Rights Reserved: Semua hak eksklusif milik fotografer, tidak boleh digunakan tanpa izin.

  • Creative Commons: Mengizinkan penggunaan terbatas dengan syarat tertentu.

  • Royalty-Free: Pengguna membayar satu kali untuk hak pakai.


4. Dokumentasi Bukti Kepemilikan

  • Simpan file asli dalam format RAW sebagai bukti orisinalitas.

  • Buat kontrak atau perjanjian tertulis jika memberikan lisensi kepada klien atau pihak lain.


5. Menindaklanjuti Pelanggaran Hak Cipta

Jika terjadi pelanggaran, fotografer bisa:

  • Mengirim surat peringatan kepada pelanggar.

  • Melaporkan ke DJKI atau Kepolisian berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta.

  • Mengajukan tuntutan ganti rugi jika terjadi komersialisasi tanpa izin.


Hak cipta fotografi adalah aspek penting yang harus dipahami dan dilindungi oleh setiap fotografer. Dengan memahami hukum positif yang berlaku serta menerapkan langkah-langkah pencegahan, fotografer dapat melindungi hak moral dan ekonomi mereka. Jika terjadi pelanggaran, fotografer memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut keadilan.

Sebagai seorang fotografer, apakah Anda sudah melindungi hak cipta foto-foto Anda dengan baik? Segera daftarkan dan lindungi karya Anda agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain!


(Data ini disadur dari kumpulan data di berbagai AI )

1 Comment

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Panjulisme
Panjulisme
4 hari yang lalu
Rated 5 out of 5 stars.

Well

Like
bottom of page